Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online
selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala
bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam audiensi dengan DPRD Pemkab.
Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat
Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan
bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18
Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat
dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret
hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar
mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun
2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor
05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II
PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada
sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas
pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan
menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Langkah Selanjutnya Persiapan Kita Baca-Baca Contoh Soal Ujian CPNS
0 komentar:
Posting Komentar