Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online
 selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala 
bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. 
Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat 
Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan
 bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 
Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat
 dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret 
hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para 
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar 
mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 
2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor
 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  
PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada 
sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas 
pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan 
menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Langkah Selanjutnya Persiapan Kita Baca-Baca Contoh Soal Ujian CPNS
 




0 komentar:
Posting Komentar